Hukum keluarga islam(AHWAL AL-SYAKHSIYYAH SYAREAH) adalah istilah bagi keseluruhan hukum yang menyangkut masalah keluarga dan peradilan islam seperti hukum perkawinan,kewarisan,wasiat dan peradilan agama. Pada awalnya pembahasan hukum-hukum tersebut terdapat pada bab-bab fiqh yang terpisah. Baru kemudian pada paruh kedua abad ke-19 hukum-hukum yang dikategorikan hukum keluarga dihimpun dalam satu kajian khusus, Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah.
Jurusan ini memiliki dua program studi; program studi hukum keluarga dan program peradilan islam.
Tujuan jurusan ini untuk menguasai dasar ilmiah dan keterampilan bidang keahlian hukum keluarga dan peradilan islam sehingga mampun menemukan,memahami,menjelaskan,dan merumuskan cara penyelesaian masalah dalam bidang keahliannya.
Jurusan ini memiliki dua program studi; program studi hukum keluarga dan program peradilan islam.
Tujuan jurusan ini untuk menguasai dasar ilmiah dan keterampilan bidang keahlian hukum keluarga dan peradilan islam sehingga mampun menemukan,memahami,menjelaskan,dan merumuskan cara penyelesaian masalah dalam bidang keahliannya.